Struktur Organisasi
Peraturan Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional
Tugas dan Fungsi
Tugas
Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Fungsi
Pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden
Pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden
Pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada Presiden
Pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden
Pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional