Kembalinya penggunaan formula melalui PP No. 49/2025 memperkuat kepastian dalam penetapan upah minimum di masa akan datang. Rata-rata kenaikan UMP sebesar 5,9% pada tahun 2026 mencerminkan penyesuaian yang lebih berbasis kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pendekatan ini tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha.
Penentuan α melalui dialog sosial pada dewan pengupahan daerah menjadi komponen penting dalam formula upah minimum. Realisasi α yang terkonsentrasi pada nilai tengah (0,7) dalam rentang 0,5–0,9 sesuai PP No. 49/2025 menunjukkan kecenderungan kompromi antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) digunakan sebagai acuan, dengan daerah yang memiliki UMP lebih rendah dari KHL cenderung menetapkan α lebih tinggi, meskipun temuan bersifat indikatif.
Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran di bawah ini.