Luhut Pastikan Pasal Kerugian Negara Tidak Dihapus, Kejagung, KPK hingga Polri Dukung Penyempurnaan UU Tipikor
Jakarta, 26 Oktober 2026 – Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas) mengundang Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kementerian Hukum (Kemenhum), Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan hasil kajian Dekonas terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertemuan ini digelar guna menyerap masukan strategis dan menelaah rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor untuk menguatkan kepastian hukum dan menyelaraskannya dengan konvensi internasional.
Pertemuan dihadiri oleh Ketua Dekonas Luhut B. Pandjaitan, Wamenhum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Arie Ardian Rishad, Direktur Penuntutan KPK Budhi Sarumpaet, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwoto, Plt. Deputi I Kemenko Kumham Imipas Heru Kreshna Reza, serta Tenaga Ahli Muda Kedeputian I KSP James Baron.
Ketua Dekonas Luhut B. Pandjaitan membuka pertemuan dengan kembali menegaskan bahwa dalam rekomendasi awal yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 lalu, tidak ada poin mengenai penghapusan pasal kerugian negara.
"Tidak ada rekomendasi Dekonas untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum. Ekonomi tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, dan kita harus berani menyempurnakan perbaikan UU Tipikor agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu namun belum diimplementasikan optimal," tegas Luhut.
Berdasarkan kajian mendalam selama enam bulan terakhir yang melibatkan banyak pakar hukum, Dekonas merumuskan empat usulan penyempurnaan utama:
1. Penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor / Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP:Menguatkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP melalui penetapan tingkat kesengajaan (mens rea) sesuai standar internasional, serta mengacu pada amanat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perhitungan kerugian keuangan negara harus jelas, terukur dan objektif sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
2. Penambahan Ketentuan Policy and Business Judgment Rule: Mengadopsi prinsip Policy and Business Judgment Rule untuk melindungi kebijakan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, sesuai prosedur tata kelola yang benar, dan bebas dari konflik kepentingan.
3. Adopsi Ketentuan UNCAC yang Belum Diatur: Menambahkan ketentuan korupsi yang selama ini belum diatur kuat dalam hukum nasional, seperti tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (Bribery of Foreign Public Officials).
4. Harmonisasi Melalui Omnibus Law: Menyiapkan Omnibus Law Keuangan Negara guna mempertegas batas antara kekayaan BUMN dan keuangan negara.
Dalam forum tersebut, seluruh K/L yang hadir pada dasarnya menyetujui urgensi penyempurnaan regulasi ini. Untuk memastikan aturan yang disusun lebih komprehensif dan berimbang, Dekonas secara terbuka menampung berbagai masukan dan catatan kritis dari aparat penegak hukum serta Kementerian terkait yang hadir.
Wamenhum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya asas kausalitas yang sangat ketat antara perbuatan hukum dan kerugian negara. Ketegasan asas ini dinilai sangat krusial untuk mencegah praktik di peradilan yang kerap menarik murni kasus-kasus sektoral menjadi ranah tindak pidana korupsi. Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, KPK memberikan catatan sekaligus usulan agar pemerintah merumuskan standar baku perhitungan kerugian negara yang hanya dilakukan oleh lembaga berwenang.
Sementara Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan sepakat dengan rencana penyempurnaan UU Tipikor ini. Ia juga mendorong adanya perubahan pendekatan penindakan korupsi, dari yang sebelumnya berfokus pada follow the suspect menjadi follow the money. Lebih lanjut, Kejaksaan menyetujui rumusan Business Judgment Rule (BJR) sebagai instrumen untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pengambil kebijakan.
“Jadi kami sekali lagi tentu mendukung ini dalam rangka bagaimana kita juga punya kontribusi besar sebagai tidak hanya semata menindak tapi juga memberikan masukan terhadap baik itu pertemuan ekonomi juga bagaimana investasi agar tetap masuk ke Indonesia,” ungkap Asep Nana Mulyana.
Hal senada juga disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri Irjen. Arie Ardian Rishad. Ia menegaskan kesepakatannya terhadap perlunya penyelarasan pasal perbuatan melawan hukum dengan konteks Business Judgment Rule serta perlunya adopsi delik internasional.
“Polri mendukung penuh penyempurnaan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang dilaksanakan secara komprehensif, hati-hati, transparan dan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri juga mendukung penuh perluasan jangkauan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui adopsi delik-delik yang diamanatkan dalam UNCAC,” tegas Arie Ardian Rishad.
Ketua Dekonas juga telah berkomunikasi langsung dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Pada intinya, secara substansi apa yang menjadi hasil kajian dari Dekonas sejalan dengan pandangan Kemenko Kumham Imipas.
Rekomendasi kajian dari Dekonas ini masih akan diperdalam lebih lanjut oleh pemerintah, termasuk dalam proses perumusannya nanti. Namun, Dekonas menilai bahwa kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memperkuat kepastian hukum, agar penegakan hukum memberikan kepastian, keadilan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Ekonomi tidak akan jalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Jadi kita sama-sama mesti berani membuat satu keputusan yang sudah sekian puluh tahun kita tidak lakukan. Kita sudah ratifikasi dua puluh tahun tapi kita belum implementasikan UNCAC ini. Jadi saya kira mesti kita perjelas,” tutup Luhut.

