Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional melalui Sekretaris Eksekutif.
(2) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Fungsi
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional.